PEMBUATAN/PERUBAHAN KK

Persyaratan

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK
  2. Fotocopy Buku Nikah yang dilegalisir KUA
  3. KK asli dan fotocopy
  4. Surat/Akte kelahiran (penambahan anggota keluarga)
  5. Surat/Akte kelahiran (pengurangan anggota keluarga)
  6. Surat Keterangan kehilangan dari kelurahan (bagi KK yang hilang)
  7. Surat Keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam NKRI
  8. Surat Keterangan perubahan KK bermaterai, bagi yang merubah identitas

Standar Operasional Prosedur